Assalamualaikum nh...mas bro n mba bro...lama nh g post lg mumpung lagi g sibuk nh sedikit post aja..ngmng2 pengalaman...pengalaman gw ap y,.????????????????aduh bingung g ad kyaknya ...tp gmna rasanya kmu kalo dosuruh guru atau dosen kamu bwt pengalaman pribadi kamu terkait dengan jual beli lewat internet ma mesin atm yang uangx g keluar n penegakan hukum di indonesia saat ini...mungkin sedikit aja nh gw lampirkan tgas yang seperti itu...dari cerita sendiri sich..tp mf y..kalo ad yang berlebihan n kekurangan...hehehehe diambil dari tugas teman ane nh....yang kuliah di samarinda...tp g disebut dech namanya...nh tugasx :
* Pengalaman transaksi lewat mesin
elektronik
1.
Pengalaman yang saya alami saat sedang melakukan transaksi lewat mesin ATM,
disaat saya akan mengambil uang lewat mesin ATM transaksi yang saya lakukan
tidak berjalan lancar padahal dalam hal ini seharusnya uang yang akan saya
ambil tidak keluar dari mesin tersebut .namun transaksi tersebut dinyatakan
dalam mesin ATM sudah selesai. jadi saldo yang saya miliki ikut berkurang namun
tidak ada uang yang keluar dari mesin ATM tersebut..dalam hal ini saya tidak tahu
harus bertanya pada siapa.mungkin hanya kesalahan teknis atau apa lah
namanya.saya melapor ke bank yang saya telah pakai dan meminta petugas bank
untuk mengecek buku tabungan saya..jadi dalam pengalaman ini saya mengambil
suatu kesimpulan bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat di Indonesia saat
ini, tidak di dukung dengan alat maupun pengetahuan yang cukup luas dan
aturan-aturan terkait dengan hal tersebut dibuat secara sepihak oleh bank atau
badan hukum yang bekerja di bagian tersebut.
2.
Berkembangnya transaksi lewat internet juga pernah saya alami, dalam hal ini
kita melihat kondisi barang yang hendak kita beli namun tidak di ikutin dengan
aturan hukum yang jelas tentang perkembangan teknologi tersebut. Disaat kita
sudah mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan kepada penjual dalam hal ini
saya membeli sebuah pelang motor vixion ukuran 130. Uang yang saya kirimkan
sudah diterima oleh penjual tersebut dengan melalui email yang saya miliki,
namunbarang yang telah disepakati tidak datang sesuai waktu yang telah
ditentukan dalam hal ini penjual tidak melaksanakan kewajibannya.selain itu
juga kita tidak dapat menggugat penjual tersebut karena hanya data yang
tersedia di internet saja yang ada.tidak ada aturan hukum yang mengikat dalam
hal ini dikarenakan merupakan situs yang sangat mudah dipalsukan identitas dan
tempat dimana pembuat situs tersebut. sampai detik ini belum ada satupun
Undang-undang ITE yang mengatur tentang kejahatan cyber. Jadi, kalau ada
penipuan karena melakukan transaksi via internet, tanpa ada surat perjanjian
yang sah, maka hukum positif di indonesia tidak dapat menyelesaikan kasus yang
saya alami.maka diperlukannya aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.
* Pengalaman
penerapan hukum di Indonesia
1.
Pengalaman ini sangat sering dirasakan oleh banyak orang.yaitu tidak adanya
legalitas pengendara kendaraan bermotor roda 2 ( Sim C ). Seringnya dilakukan
razia di daerah tenggarong dalam hal ini saya sudah memiliki Sim C, hal ini
terjadi di perbatasan samarinsa tenggarong, namun masih banyak pengedara
kendaraan bermotor khususnya roda 2 dalam hal ini tidak memiliki Sim C merupakan
hal yang wajar jika polantas menyita STNK motor tersebut untuk dilakukan sidang
di pengadilan dengan perkara pelanggaran.namun jarang ada penegak hukum yang
baik ada juga yang nakal dengan meminta sejumlah uang agar tidak usah melakukan
persidangan atas tilang yang dilakukan polentas.hal ini sangat mencoreng nama
baik polentas dan penegakan hukum di Indonesia.hal ini sering terjadi bukan
hanya kesalahan dari pengendara bermotor namun juga diikuti oleh penegak
hukumnya juga.jadi perlu di tindak tegas atas penegakan hukum yang tidak sesuai
dengan aturan yang ada dan diperlukannya sanksi yang berat atas pelanggaran
hukum tersebut.
2. Hal
yang sangat mengejutkan adalah pengalaman saya disaat melihat penertiban
penjual pedagang kaki lima yang menjual buah-buahan di pingir jalan daerah air
hitam di samarinda.disaat saya sedang melintas para satpol PP mengangkat
gerobak pisang seorang penjual yang berjualan diatas parit-parit. Penjual dengan
satpol PP bersikeras agar barang dagangannya tidak diangkut. Dalam hal ini
penegakan hukum seperti ini sangatlah benar dengan melakukan penertiban agar jalan
yang dilewati para pengendara bermotor baik roda 2, 3 dan banyak lagi dapat
berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan namun perlakuan yang di
berikan oleh satpo PP tidak sesuai dan tidak manusiawi. Bersikap keras dan
tidak ada toleransi lagi.sebenarnya ini merupakan PR bagi pemerintah kota, karena
merupakan hak setiap orang mencari nafkah untuk kebutuhannya
sehari-hari..seharusnya pemerintah dapat membimbing serta menyediakan tempat
bagi para pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat untuk mencari nafkah.penegakan
hukum yang terjadi sangatlah penting bagi kehidupan kita bersama namun harus
juga diikuti oleh perilaku yang baik pula.