Senin, 11 Juni 2012

Pengalaman Nol

Assalamualaikum nh...mas bro n mba bro...lama nh g post lg mumpung lagi g sibuk nh sedikit post aja..ngmng2 pengalaman...pengalaman gw ap y,.????????????????aduh bingung g ad kyaknya ...tp gmna rasanya kmu kalo dosuruh guru atau dosen kamu bwt pengalaman pribadi kamu terkait dengan jual beli lewat internet ma mesin atm yang uangx g keluar n penegakan hukum di indonesia saat ini...mungkin sedikit aja nh gw lampirkan tgas yang seperti itu...dari cerita sendiri sich..tp mf y..kalo ad yang berlebihan n kekurangan...hehehehe diambil dari tugas teman ane nh....yang  kuliah di samarinda...tp g disebut dech namanya...nh tugasx :


*  Pengalaman transaksi lewat mesin elektronik

1. Pengalaman yang saya alami saat sedang melakukan transaksi lewat mesin ATM, disaat saya akan mengambil uang lewat mesin ATM transaksi yang saya lakukan tidak berjalan lancar padahal dalam hal ini seharusnya uang yang akan saya ambil tidak keluar dari mesin tersebut .namun transaksi tersebut dinyatakan dalam mesin ATM sudah selesai. jadi saldo yang saya miliki ikut berkurang namun tidak ada uang yang keluar dari mesin ATM tersebut..dalam hal ini saya tidak tahu harus bertanya pada siapa.mungkin hanya kesalahan teknis atau apa lah namanya.saya melapor ke bank yang saya telah pakai dan meminta petugas bank untuk mengecek buku tabungan saya..jadi dalam pengalaman ini saya mengambil suatu kesimpulan bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat di Indonesia saat ini, tidak di dukung dengan alat maupun pengetahuan yang cukup luas dan aturan-aturan terkait dengan hal tersebut dibuat secara sepihak oleh bank atau badan hukum yang bekerja di bagian tersebut.

2. Berkembangnya transaksi lewat internet juga pernah saya alami, dalam hal ini kita melihat kondisi barang yang hendak kita beli namun tidak di ikutin dengan aturan hukum yang jelas tentang perkembangan teknologi tersebut. Disaat kita sudah mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan kepada penjual dalam hal ini saya membeli sebuah pelang motor vixion ukuran 130. Uang yang saya kirimkan sudah diterima oleh penjual tersebut dengan melalui email yang saya miliki, namunbarang yang telah disepakati tidak datang sesuai waktu yang telah ditentukan dalam hal ini penjual tidak melaksanakan kewajibannya.selain itu juga kita tidak dapat menggugat penjual tersebut karena hanya data yang tersedia di internet saja yang ada.tidak ada aturan hukum yang mengikat dalam hal ini dikarenakan merupakan situs yang sangat mudah dipalsukan identitas dan tempat dimana pembuat situs tersebut. sampai detik ini belum ada satupun Undang-undang ITE yang mengatur tentang kejahatan cyber. Jadi, kalau ada penipuan karena melakukan transaksi via internet, tanpa ada surat perjanjian yang sah, maka hukum positif di indonesia tidak dapat menyelesaikan kasus yang saya alami.maka diperlukannya aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.

*  Pengalaman penerapan hukum di Indonesia

1. Pengalaman ini sangat sering dirasakan oleh banyak orang.yaitu tidak adanya legalitas pengendara kendaraan bermotor roda 2 ( Sim C ). Seringnya dilakukan razia di daerah tenggarong dalam hal ini saya sudah memiliki Sim C, hal ini terjadi di perbatasan samarinsa tenggarong, namun masih banyak pengedara kendaraan bermotor khususnya roda 2 dalam hal ini tidak memiliki Sim C merupakan hal yang wajar jika polantas menyita STNK motor tersebut untuk dilakukan sidang di pengadilan dengan perkara pelanggaran.namun jarang ada penegak hukum yang baik ada juga yang nakal dengan meminta sejumlah uang agar tidak usah melakukan persidangan atas tilang yang dilakukan polentas.hal ini sangat mencoreng nama baik polentas dan penegakan hukum di Indonesia.hal ini sering terjadi bukan hanya kesalahan dari pengendara bermotor namun juga diikuti oleh penegak hukumnya juga.jadi perlu di tindak tegas atas penegakan hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan diperlukannya sanksi yang berat atas pelanggaran hukum tersebut.

2. Hal yang sangat mengejutkan adalah pengalaman saya disaat melihat penertiban penjual pedagang kaki lima yang menjual buah-buahan di pingir jalan daerah air hitam di samarinda.disaat saya sedang melintas para satpol PP mengangkat gerobak pisang seorang penjual yang berjualan diatas parit-parit. Penjual dengan satpol PP bersikeras agar barang dagangannya tidak diangkut. Dalam hal ini penegakan hukum seperti ini sangatlah benar dengan melakukan penertiban agar jalan yang dilewati para pengendara bermotor baik roda 2, 3 dan banyak lagi dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan namun perlakuan yang di berikan oleh satpo PP tidak sesuai dan tidak manusiawi. Bersikap keras dan tidak ada toleransi lagi.sebenarnya ini merupakan PR bagi pemerintah kota, karena merupakan hak setiap orang mencari nafkah untuk kebutuhannya sehari-hari..seharusnya pemerintah dapat membimbing serta menyediakan tempat bagi para pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat untuk mencari nafkah.penegakan hukum yang terjadi sangatlah penting bagi kehidupan kita bersama namun harus juga diikuti oleh perilaku yang baik pula.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar