Senin, 16 Juli 2012

hilangkan penat dengan blogger

assalamualaikum sob...sedikit cerita gmana hidup loe klo g bsa cerita ma org laen apa rasanya...?...sedangkan gw nh lg pngen bgt cerita tp mw cerita ma sapa lg...org kita yg jd temen bwt cerita dri temen kita....apa sich masalah loe...? ksh sedikit saran ma dya g2.....lama udh gw buat blog nh tp g ada kemajuannya jga....pke susah cri link disini sapa mw bantuin gw cari link disini...sapa y..?...ksh tw g y..?...aha kta2 itu sering bgt bwt jengkel org kalo mw ngomong ma dya...diambil dari cerita di SCTV tuh....ada lg cinta lama bersemi di putih abu-abu...jadi gw harus bilang WOW g2....apa sich maksudnya bikin bingung orang aja....hbis tuh kta2 yg gw g habis fikir ada lg kali KAMSEUPAY( kalian semua payah ) apa g bikin down tuh bwt org yg kena...aduh...parah2...mendidik y g?......knapa sich kta2 g2 ditanyangkan n dipke bwt acara kyak gini tw...g gmana rasanya klo loe yg dikatain g2 bikin sakit hatikn..mending kalo masih sakit hati gmana klo langsung DEAD g lucu kn....dari kisah sebelumnya GW drmh aja nh krna om lg ke jogja...adaw jogja...kpan gw bsa ksana...ahhh nantilh...dapat sedit tugas buka toko dipasar jam 7 hbs antar adik2 kecil gw kesekolah pagi....bukja toko sampai jam 10 se3ndiri...adauh msh gpp...tp kalo udh 3 hari jd kyak lagunya BEAGE...sendiri lagi...lg dan akhirnya ku sndiri lg...loh kok tmbah nyanyi....agenda hri nh kirim email ke tmen bokap sambil cerita sedikit...kelihatannya sich si doi lg pesimis tuh ma nilainya ujian kemaren ....jd bingung mw kasih saran apa..?...jd lngsung aja gw akhiri disini aja dlu ntar kita lanjutin lg...OKO...


Senin, 11 Juni 2012

Pengalaman Nol

Assalamualaikum nh...mas bro n mba bro...lama nh g post lg mumpung lagi g sibuk nh sedikit post aja..ngmng2 pengalaman...pengalaman gw ap y,.????????????????aduh bingung g ad kyaknya ...tp gmna rasanya kmu kalo dosuruh guru atau dosen kamu bwt pengalaman pribadi kamu terkait dengan jual beli lewat internet ma mesin atm yang uangx g keluar n penegakan hukum di indonesia saat ini...mungkin sedikit aja nh gw lampirkan tgas yang seperti itu...dari cerita sendiri sich..tp mf y..kalo ad yang berlebihan n kekurangan...hehehehe diambil dari tugas teman ane nh....yang  kuliah di samarinda...tp g disebut dech namanya...nh tugasx :


*  Pengalaman transaksi lewat mesin elektronik

1. Pengalaman yang saya alami saat sedang melakukan transaksi lewat mesin ATM, disaat saya akan mengambil uang lewat mesin ATM transaksi yang saya lakukan tidak berjalan lancar padahal dalam hal ini seharusnya uang yang akan saya ambil tidak keluar dari mesin tersebut .namun transaksi tersebut dinyatakan dalam mesin ATM sudah selesai. jadi saldo yang saya miliki ikut berkurang namun tidak ada uang yang keluar dari mesin ATM tersebut..dalam hal ini saya tidak tahu harus bertanya pada siapa.mungkin hanya kesalahan teknis atau apa lah namanya.saya melapor ke bank yang saya telah pakai dan meminta petugas bank untuk mengecek buku tabungan saya..jadi dalam pengalaman ini saya mengambil suatu kesimpulan bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat di Indonesia saat ini, tidak di dukung dengan alat maupun pengetahuan yang cukup luas dan aturan-aturan terkait dengan hal tersebut dibuat secara sepihak oleh bank atau badan hukum yang bekerja di bagian tersebut.

2. Berkembangnya transaksi lewat internet juga pernah saya alami, dalam hal ini kita melihat kondisi barang yang hendak kita beli namun tidak di ikutin dengan aturan hukum yang jelas tentang perkembangan teknologi tersebut. Disaat kita sudah mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan kepada penjual dalam hal ini saya membeli sebuah pelang motor vixion ukuran 130. Uang yang saya kirimkan sudah diterima oleh penjual tersebut dengan melalui email yang saya miliki, namunbarang yang telah disepakati tidak datang sesuai waktu yang telah ditentukan dalam hal ini penjual tidak melaksanakan kewajibannya.selain itu juga kita tidak dapat menggugat penjual tersebut karena hanya data yang tersedia di internet saja yang ada.tidak ada aturan hukum yang mengikat dalam hal ini dikarenakan merupakan situs yang sangat mudah dipalsukan identitas dan tempat dimana pembuat situs tersebut. sampai detik ini belum ada satupun Undang-undang ITE yang mengatur tentang kejahatan cyber. Jadi, kalau ada penipuan karena melakukan transaksi via internet, tanpa ada surat perjanjian yang sah, maka hukum positif di indonesia tidak dapat menyelesaikan kasus yang saya alami.maka diperlukannya aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.

*  Pengalaman penerapan hukum di Indonesia

1. Pengalaman ini sangat sering dirasakan oleh banyak orang.yaitu tidak adanya legalitas pengendara kendaraan bermotor roda 2 ( Sim C ). Seringnya dilakukan razia di daerah tenggarong dalam hal ini saya sudah memiliki Sim C, hal ini terjadi di perbatasan samarinsa tenggarong, namun masih banyak pengedara kendaraan bermotor khususnya roda 2 dalam hal ini tidak memiliki Sim C merupakan hal yang wajar jika polantas menyita STNK motor tersebut untuk dilakukan sidang di pengadilan dengan perkara pelanggaran.namun jarang ada penegak hukum yang baik ada juga yang nakal dengan meminta sejumlah uang agar tidak usah melakukan persidangan atas tilang yang dilakukan polentas.hal ini sangat mencoreng nama baik polentas dan penegakan hukum di Indonesia.hal ini sering terjadi bukan hanya kesalahan dari pengendara bermotor namun juga diikuti oleh penegak hukumnya juga.jadi perlu di tindak tegas atas penegakan hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan diperlukannya sanksi yang berat atas pelanggaran hukum tersebut.

2. Hal yang sangat mengejutkan adalah pengalaman saya disaat melihat penertiban penjual pedagang kaki lima yang menjual buah-buahan di pingir jalan daerah air hitam di samarinda.disaat saya sedang melintas para satpol PP mengangkat gerobak pisang seorang penjual yang berjualan diatas parit-parit. Penjual dengan satpol PP bersikeras agar barang dagangannya tidak diangkut. Dalam hal ini penegakan hukum seperti ini sangatlah benar dengan melakukan penertiban agar jalan yang dilewati para pengendara bermotor baik roda 2, 3 dan banyak lagi dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan namun perlakuan yang di berikan oleh satpo PP tidak sesuai dan tidak manusiawi. Bersikap keras dan tidak ada toleransi lagi.sebenarnya ini merupakan PR bagi pemerintah kota, karena merupakan hak setiap orang mencari nafkah untuk kebutuhannya sehari-hari..seharusnya pemerintah dapat membimbing serta menyediakan tempat bagi para pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat untuk mencari nafkah.penegakan hukum yang terjadi sangatlah penting bagi kehidupan kita bersama namun harus juga diikuti oleh perilaku yang baik pula.
 

Rabu, 16 Mei 2012

word miss (kata kangen)

Assalamualaikum nh semua...sehat2 aja mudah-mudahan..sekarg nh gw mw cerita sedikit tentang KANGEn..tw g apa tuh KANGEN..?..gmna perasaan kita lg bingung n rasanya g pngen ngapa2in...setiap orang pasti pernah kangen baik ma keluarga yang jauh ma saudara kandungnya ma teman2 terdekatnya baik sama pacarnya..semua itu dukarenakan antara jarak kita dengan mereka yang sering kita sama2 baik makan, minum, tidur..g y ma pcrx..heheheh ma olahraga ma temen2..n banyak bgt aktifitas yang kita habiskan ma semua orang itu..tapi banyak bgt cara juga yang bisa lakukan bwt hilangin rasa kangen kita ma orang2 tersebut..bisa telfon kan...yg sering lama2 tanya keadaanya gmana sih skrg? kerja pa kuliah.?dah punya istri blum..? dah panjang tuh ceritan ya nanti...bisa juga kita lakukan dengan buka tuh yang namanya FACEBOOK ataupun TWITEER bagi yang ngerti aja..heheh maklum gw g ngerti tuh...bisa kan chattingan jarak jauh...ada lagi kalo kita punya 2 kaleng susu ma selang kecil yang panjang bisa tuh kita jadikan komunikasi deket rumah...ma tetangga sendiri..hehehehe..gratis lagi..tp kyaknya jadul bgt dech...gagagaga....ada juga kalo kita mw pake surat aja dech tambah jadul bgt...hehehehe biasanya jaman dulu tuh diterapinya tp skrg g kyanya...dengan arus globalisasi yang sangat berkembang pesat..aduh kembali lg nh ke proposal..g bro mf...kita tw kalo skrg mw komunikasi pake sms kenak Rp.100 pake telfon kena sepuasnya ...heheheehe berat memang ketika kita nh jauh ma orang2 yang dulunya deket bgt ma kita tp waktu masih panjang...bisa diulangin lagi kengan2 tuh atau g untuk yang kedua kalinya...dah dulu y bro sampai sini aja dulu...dah mlm g enak ma papi ma mami ntar nyariin lagi...memang anak tersayang sering dicariin...wkwkwkwk....canda...hehehehehhe

Selasa, 08 Mei 2012

Perpustakaan

Assalamualaikum nh sahabat blogger...lama g post sesuatu nh...gw lg di perpustakaan daerah samarinda nh..ma tman gw panggil aja namax uje alias sule alias alvin alias man..banyak bgt kan nama panggilannya pdahal namax tuh sulaiman aja..hehehe..lg cri2 data nh tujuannya dri rumah tp y biasa dah sampai perpus tujuannya jd berubah yg awalnya mw belajar tmbah online main facebook..aduh..kanapa y g wktu pagi fb, siang fb, mlm,fb aduh memang situs jejaring nh paling banyak disukai ma orang2...bnatr2 pasang satus ada yg galaulh ada yg senang lah, ada yg post fto nya sendiri sambil bilang cise....waduh jd ke expost kmana2 tuh....biasa udh...tw g knapa dya skrg? dri td bahasnya tuh usaha yg sangat luar biasa n biasa diluar g2...MLM( multi level marketing) keren y bahasanya..gw aja pertama kali denger bingung apa tuh?..kok ada levelnya..kyak main PS aja biasa jga ade tuh saudara dirumah Rofi ( ade sepupu ) main game dinasty warior sampai lupa makan, minum, mandi tp yg gw bingungin knapa jga dia sampai lupa pake celana...aduh parah g tu blm lg adenya (Raysa) bntr2 panggil gw mas2 ayo balapan..sudahlah dia kira gw tuh pembalap kali...ngajakin balapan RC....udah siap2 nh balapan twx apa klo dah mobilnya g jalan di banting2x mobilq aduh rusak de,,...aduh msh bingung aja nh mikirin tgs akhir nh...tp mw gmana harus tetap semangat...alhamdulilah dh diam tuh dyax lg fokus belajar ah  ikut jga ah...dah dlu bos lain kali cerita lagi......SEMANGAT...Sambil dengerin lagunya Smash..Senyum Semangat....^_^

Rabu, 18 April 2012

Cerita masa lampau

assalamualaikum nh...kawand..sehat aja mudahan..disini gw mw crita gmana y rsanya bila kita nh lg jauh bgt ma org tua yg sangat kita sayangi../...pasti sedih kan..ampek keluar tuh bulu mata..eh air mata maksudnya...tp gmana saat kita lg jauh bgt ma adik2 ma kk kita pasti rsanya beda kan...bedain aja...ah masa bodo mw kmu jungkir balikkh mw...tetentangkah tdr...mw kencing dudukkh...emank gw pikirin...tp gmana jga rsanya ktika kita nh jauh ma org yg sngat spesial di hati kita...aduh rsanya rindu bgt...ampek g bsa nahan ketawa...wkwkwkwkw..oh.....sedihkan....gmana y cranya ngobatin semua itu gw butuh jwaban temen2 nh....bicara soal rindu kangen...cocoknya bwt sapa y..?....kyaknya cuma satu tuh jwabannya....sama ...//?????????.....

Rabu, 15 Februari 2012

Si dya....

cerita dari kisah SMA sampai saat nih judulnya "Penantianku" ada seorang pria yang suka ma ade kelasnya nh...waktu SMA biasalah suka....sedikit nh perjuangan yang bisa pria lakukan bwt cri perhatian cwe tersebut...gmana g kenal gmana yo caranya...g mungkinkan lansung aja kenalan cwo aja deh panggilnya g usah pria terlalu tua kyaknya...cwo nh agak pemalu sama aja yg cwe jga pemalu jadi kisahnya tuh...suatu pagi cwo nh lagi jogging biasa hari minggu lupa jga udah...g tw tuh tw tw aja dah dapat nmr hp cwe tersebut bru diajakin dech ktemuan...lain dari cwe yang lain...dilihat pertama kali langsung seneng tuh cwo ma cwe tersebut...sedikit cerita aja soalnya dah agak siangan jga ktmunya....ada kali cwo tersebut ktmu ma keluarganya...sedikit kenal2 g2....dah 1 bulan lah kira2...langsung cwo ungkapin perasaannya...ma cwe tersebut...tp udah biasa....sedikit cerita ma basabasi aja...langsung cwe diem..g tw mikir apa...tp sich..sedih ceritanya jd tepotong disini aja...hehehehhe....sabar2...msh banyak waktu....hahahahahhahaha

Masih berjalan walaupun hanya sedikit....talk less do more

Assalamualaikum blogq...sedikit cerita disini gw lg sibuk nh antar-anatar surat pengantar buat penelitian lumayan caapek sich...jalan-jalan kesana kemari nunggu satu jam, dua jam ,3 jam ...lumayan g lama...huhuhuhu..baut semgat buat diri sendiri aja...sambil nunggu seksi dinasnya nh sebikitlah post kan ceritanya pagi nh gw bangun jam 7 kesiangan lg...ujan soalnya deres bgt males mw kaman2..tapi mw gmana lg dah dibangunin bapak ada 10 kali..ayo janjianmu tuh ma org bpn gmana...? y udah langsung cpet ambil anduk langsung ke tenggarong pake mantel dan celananya juga...sampai penyebrangan feri...dah ketinggalan lg coba cpet 5 menit aja bsa naik tuh feri...tp ada jga yang lambat...y tanya ma bapak-bapak..Bapak : waduh dah lambat..Gw..: jd lewat mana nh pak..Bpk : ada dek lewat lalebu...oh ayolah pak sama2 kta ksana...sedikit takut n kedinginan ...g gmana arusnya deras cuyt...sambil bergoyang ma menggigil aja dsana...sampai jalan raya langsung ke bpn...tanya ma ketemuan orangnya...tp yang dicari g ada...ya udah menunggu nh sambil ngeposin cerita tadi pagi....semangat-semangat buat diri sendiri....

Senin, 16 Januari 2012

Tuga UAS yang sangat Melelahkan

Analisa Kasus tentang Pembukaan lahan di sejumlah daerah-daerah Pesisir dan Pedalaman Sanggata
Oleh :
Frans Andhika AP[1]
Ringkasan / Summary :
Pesisir merupakan wilayah yang memiliki beranekaragam sumber daya alam yang dapat dijadikan sebagai salah satu mata pencarian para penduduk, namum dalam kenyataannya masih sering disalah gunakan oleh masyarakat yang tinggal didaerah pesisir terutama masalah kepemilikan lahan. Dalam hal ini dikarenakan ketidakteraturan tentang penanganan wilayah-wilayah yang terdapat di daerah pesisir oleh pemerintah, selain itu juga dengan adanya perusahaan atau kelompok pemilik modal/investor yang memanfaatkan daerah disekitar wilayah pesisir untuk kepentingan individu sendiri dengan mencari keuntungan yang mengakibatkan masyarakat didaerah pesisir melakukan hal tersebut.
 Keyword / kata kunci : Pesisir, Batas-batas Wilayah Pesisir, Kasus

A. Pendahuluan
Wilayah Pesisir dan lautan
Wilayah pesisir dan lautan dari konsep wilayah bisa termaksuk dalam keempat jenis wilayah tersebut. Sebagai wilayah homogeny, wilayah pesisir merupakan wilayah yang memproduksi ikan, namun bias juga dikatakan sebagai wilayah dengan tingkat pendapatan penduduknya yang tergolong dibawah garis kemiskinan.[2]
Wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan.  Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap manusia..  Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi, "nilai" wilayah pesisir terus bertambah.[3] 
Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir Di masa lalu, paradigma pembangunan lebih memprioritaskan masyarakat perkotaan dan pertanian pedalaman, sedangkan masyarakat pesisir kurang diperhatikan. Sudah saatnya memang paradigma tersebut dirubah dengan memberikan perhatian yang sama terhadap masyarakat pesisir karena mereka juga adalah warga negara Indonesia. Konsekuensinya, justru masyarakat pesisir perlu mendapatkan perhatian khusus karena ketertinggalan mereka akibat paradigma masa lampau. Yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat pesisir.[4]
Secara teoritis, batasan wilayah pesisir dapat dijelaskan dengan menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan ekologis, pendekatan perencanaan dan pendekatan administratif.
Berdasarkan pendekatan secara ekologis, wilayah pesisir merupakan kawasan daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan seperti pasang surut dan instrusi air laut dan kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses daratan, seperti sedimentasi dan pencemaran. Ditinjau berdasarkan pendekatan dari segi perencanaan, wilayah pesisir merupakan wilayah perencanaan pengelolaan sumber daya yang difokuskan pada penanganan suatu masalah yang akan dikelola secara bertanggung jawab. Pemberian kewenangan daerah mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi pengaturan tata ruang sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang.[5]
Jadi tata ruang wilayah pesisir merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Dengan melihat batasan wilayah pesisir sebagaimana dalam Pasal 2 UU Nomor 27 Tahun 2007, pengaturan tata ruang wilayah laut kewenangan daerah selebar 12 mil laut merupakan bagian dari tata ruang wilayah pesisir. Perlunya pengaturan tata ruang di wilayah pesisir sebagai konsekuensi dari dinamika pesisir yang dapat merusak ekosistem.[6]
Pada tingkat minimum, batas wilayah harus didasarkan kepada perencanaan dan keilmuan yang sesuai untuk mengawasi penggunaan yang berpengaruh atau mungkin berpengaruh terhadap wilayah perencanaan sumber daya pesisir.[7]
Menurut kesepakatan internasional, wilayah pesisir sendiri didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua atau landas kontinen (continental shelf).

B. Permasalahan
1.    Bagaimanakah aturan yang berlaku dalam hukum pesisir terkait batasan-batasan tentang letak wilayah pesisir dan daratan ?
2.    Bagaimanakah pengelolaan di daerah pesisir sanggata yang seharusnya dilakukan oleh masyrakat, berhubungan dengan pembukaan lahan di sekitar wilayah pesisir ?

C. Pembahasan dan Analisa
1.  Pembahasan
Untuk kasus Indonesia, batasan wilayah pesisir yang merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut ialah: ke arah darat, wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin.[8]
Sementara ke arah laut, wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.[9]
Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.480 pulau, panjang garis pantai mencapai 95.181 km serta luas wilayah laut mencakup 70 persen dari total luas wilayah Indonesia.[10]
Disepanjang garis pantai ini terdapat wilayah pesisir yang relatif sempit memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non hayati, sumber daya buatan serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.[11]
Namun, wilayah pesisir juga rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Memanfaatkan wilayah pesisir dengan berbagai kelebihan sumber daya yang dimiliki maupun memiliki rentan terhadap kerusakan membutuhkan perencanaan dalam mengelolanya. Keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi.[12]
Di Indonesia Pengelolaan Sumberdaya berbasis Masyarakat sebenarnya telah ditetapkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut secara tegas menginginkan agar pelaksanaan penguasaan negara atas sumberdaya alam khususnya sumberdaya pesisir dan lautan diarahkan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat banyak, dan juga harus mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan sekaligus memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir serta memajukan desa-desa pantai.[13]
2.  Analisa
Batas wilayah pengelolaan sumber daya di wilayah laut tidak ditafsirkan batas yuridiksi seperti dalam halnya dalam batas perbatasan antar negara. Ini artinya batas wilayah pengelolaan jangan sampai dimaknai seperti batas wilayah kedaulatan. Penetapan kewenangan daerah di wilayah laut selebar 12 mil laut tidak diartikan sebagai pengkaplingan laut, tetapi lebih kepada penetapan batas kewenangan dalam melaksanakan desentralisasi untuk pengelolaan, antara lain untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengaturan pemanfaatan, penataan ruang dan penegakan hukum dalam wilayah laut tersebut.[14]
Batas wilayah pengelolaan laut kewenangan daerah selebar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota merupakan batasan secara administratif. Pengertian batasan laut tersebut merupakan batasan wilayah pesisir secara administratif juga. Secara administratif, wilayah pesisir Indonesia akan tercakup ke dalam keseluruhan wilayah laut yang berada di bawah kewenangan pengelolaan dari semua yaitu 33 daerah Provinsi di Indonesia, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004.[15]
Demikian pula akan mencakup sebagian besar daerah Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki wilayah pesisir. Jadi lebar batasan wilayah laut sampai 12 mil laut sama dengan batasan wilayah pesisir (ke arah laut) secara administratif. Untuk kepentingan secara praktis dalam lingkup nasional Indonesia, terdapat pula kesepakatan mengenai batasan wilayah pesisir yaitu bahwa batas ke arah laut suatu wilayah pesisir adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia yang berskala 1 : 50.000, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional. Untuk memberikan kejelasan ruang lingkup pengertian wilayah pesisir Indonesia telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Batasan wilayah pesisir menurut Pasal 2 UU Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.[16]





D. Kesimpulan
Dalam Implementasinya, pola pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan yang selama ini sangat bertentangan dengan apa yang telah digariskan dalam pasal tersebut, pelaksanaannya masih bersifat top down , artinya semua kegiatan pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan mulai dari membuat kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat lokal, padahal apabila dilihat karakteristik wilayah pesisir dan lautan baik dari segi sumberdaya alam maupun dari masyarakatnya sangat kompleks dan beragam, sehingga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan seharusnya secara langsung melibatkan masyarakat local Atas dasar tersebut dan dengan adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia tentang Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan, maka sudah semestinya bila pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir secara langsung melibatkan partisipasi masyarakat lokal baik dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, sehingga mampu menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat lokal serta kelestarian pemanfaatan sumberdaya pesisir tersebut.

E.  Daftar Pustaka
1.  Buku
Dr. Ir. Sugeng Budiharsono, Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan, (Jakarta: PT Pradya Paramita, 2005).
Rudy C Tarumingkeng,, (2001) Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan.
Setyawanta R., Buku Ajar Pokok-Pokok Hukum Laut Internasional. (Semarang : Pusat Studi Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2005).
Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, Departemen Kalautan dan Perikanan, Jakarta, 2001, Bab I.
Robinson Tarigan, Perencanaan Pengembangan Wilayah, Edisi Revisi, (Jakarta : Bumi Aksara: 2005).
2.  Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

3.  Dokumen Hukum, Hasil Penelitian, Tesis dan Disertasi
Arifin Rudyanto, Kerangka Kerjasama Dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, disampaiakan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP, 22 September 2004.
Kausar AS, Investasi di Pulau-Pulau Kecil dan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Ceramah Dirjen Otonomi Daerah pada Acara Seminar Nasional Topik: “Investasi Asing dan Kedaulatan Bangsa di Pulau-Pulau Kecil” diselenggarakan Komunitas Wartawan Kelauatan dan Perikanan (Komunikan), Jakarta 17 April 2006.










Lampiran

Monday, 09 January 2012 15:47 administrator
Sangatta - Masalah pertanahan sepertinya menjadi persoalan yang menjadi perhatian penting dari Bupati Kutai Timur Isran Noor, hal ini dikarenakan sebagai sebuah kabupaten yang akan terus berkembang tentu mempengaruhi kebutuhan lahan untuk berbagai proyek-proyek besar yang diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan di bidang ekonomi.
Dari pantauan yang dilakukan oleh Isran Noor ke sejumlah daerah-daerah pesisir dan pedalaman, nampak warga banyak membuka lahan di sejumlah kawasan yang dianggap belum dimiliki atau tidak berpenghuni untuk kemudian dijadikan sebagai aset pertanahan milik individu atau kelompok.
Hal ini perlu dilakukan pendataan mendasar oleh Badan Pengelolaan Lahan dan Tata Ruang (PLTR), agar kemudian kegiatan pembukaan lahan dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan apabila dilakukan ganti-rugi lahan tidak menjadi ajang bisnis atau pengerukkan keuntungan pribadi.
Ekspektasi masyarakat yang begitu maju dan berkembang membuat mereka tidak lagi taat pada aturan yang berlaku, sehingga bisa dilihat dari munculnya berbagai kasus tumpang-tindih kepemilikkan lahan. hal tersebut adalah bukti nyata dari ketidaktertiban masyarakat dalam melakukan administrasi pertanahan, untuk itu pendataan perlu segera dilakukan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah yang serius. selain itu pemilik lahan wajib untuk membayar pajak atas tanah yang dimilikinya.
(ronall djawarsa/na)



[1] Frans Andhika AP Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, 0810015162, Mata kuliah Hukum Pesisir, Semester VII.
[2] Dr. Ir. Sugeng Budiharsono, Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan, (Jakarta: PT Pradya Paramita, 2005), hal 2.


[3] Ibid
[4] Rudy C Tarumingkeng,, (2001) Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan.
[5] Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004
[6] Ibid
[7] Setyawanta R., Buku Ajar Pokok-Pokok Hukum Laut Internasional. (Semarang : Pusat Studi Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2005), hlm. 30.

[8] Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, Departemen Kalautan dan Perikanan, Jakarta, 2001, Bab I, Hlm.5.

[9] Ibid
[10] Arifin Rudyanto, Kerangka Kerjasama Dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, disampaiakan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP, 22 September 2004.

[11] Robinson Tarigan, Perencanaan Pengembangan Wilayah, Edisi Revisi, (Jakarta : Bumi Aksara: 2005). hlm. 111.

[12] Ibid                                              
[13] Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
[14] Kausar AS, Investasi di Pulau-Pulau Kecil dan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Ceramah Dirjen Otonomi Daerah pada Acara Seminar Nasional Topik: “Investasi Asing dan Kedaulatan Bangsa di Pulau-Pulau Kecil” diselenggarakan Komunitas Wartawan Kelauatan dan Perikanan (Komunikan), Jakarta 17 April 2006.

[15] Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004.
[16] Pasal 2 UU Nomor 27 Tahun 2007